68 Pasangan Ikut Nikah Masal
Wamena, Humas Jayawijaya – Tata cara pernikahan yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1, yaitu Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.