Untuk melihat pengumuman, silahkan klik Download dibawah ini… Terimakasih…
PERHATIAN !!!
Pemberitahuan Nomor : 800/507/BKPSDM tentang Perpanjangan Batas Waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Untuk melihat pengumuman, silahkan klik Download dibawah ini… Terimakasih…
PERHATIAN !!!
Pemberitahuan Nomor : 800/507/BKPSDM tentang Perpanjangan Batas Waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 Tanggal 02 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut.

Penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 mulai
diumumkan hari ini – 19 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor
5419/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Seleksi CPNS
Tahun 2024 di Instansi Pusat dan Daerah. Proses pendaftaran akan dilakukan melalui
portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB sampai
dengan 06 September 2024. Adapun informasi ketersediaan formasi dan keterangan
jabatan yang dibuka, termasuk detail job-desk, serta kisaran penghasilan akan
tersedia di portal SSCASN pada kolom Menu Pencarian Informasi.
selengkapnya bisa di download di bawah ini

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 dapat di unduh di dokumen https://jayawijayakab.go.id/dokumen/kategori/52/detail

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KESEHATAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAWIJAYA TAHUN ANGGARAN 2023
Silahkan di lihat disini https://jayawijayakab.go.id/dokumen/kategori/52/detail

maka Surat Edaran Bupati Jayawijaya Nomor : 003.2/22031/SET Tentang Penetapan Hari Libur dan Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019 Di BATALKAN, dan dengan ini diberitahukan bahwa libur resmi dan Cuti Bersama dalam Rangka menyongsong Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019 di tetapkan sebagai berikut :

SURAT EDARAN NOMOR 003/2644/SET
TENTANG PENETAPAN HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA
Berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/353/Tahun 2017 tentang Hari-Hari Libur Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2018, bersama ini diberitahukan bahwa HAri Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018 dimulai tanggal 30 Maret s/d 2 April 2018, sedangkan Cuti Bersama dimulai tanggal 28/29 Maret 2018
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Pjs. GUBERNUR PAPUA
Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.
Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 24/2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, libur nasional tahun 2017 yang sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15 hari.
Di samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan empat hari juga ditambah menjadi enam hari. Tambahan cuti bersama meliputi tanggal 2 Januari 2017, dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H. yang semula 23,27,28 Juni 2017 menjadi 27,28,29,30 Juni 2017. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berikut rincian libur nasional tahun 2017 :
Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya :
– Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
– Senin, 27 Maret 2017, Hari Raya Nyepi
– Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
– Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/6060-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2017-tambah-3-hari.
Ditujukan Kepada Yth :
1. Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
2. Pimpinan BUMN/BUMD di Lingkungan Provinsi Papua
3. Pimpinan Vertikal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
Sesuai Petunjuk Gubernur Papua Tentang Hari Libur Vakultatif di Provinsi Papua dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi, maka dengan ini disampaikan bahwa hari Senin, tanggal 27 Maret 2017 adalah merupakan Hari Libur Resmi dan pada tanggal 29 Maret 2017 kembali bekerja seperti biasa.
Demikian untuk diketahui
TTD
An. Gubernur Provinsi Papua
Sekretaris Daerah