Dalam sambutan Bupati Wempi Wetipo. SH.MH. yang dibacakan Sekda Yohanes Walilo. S.Sos.M.Si. bahwa strategi pengembangan wilayah, pengembangan kota adalah wewenang pemerintah daerah agar arah dalam penyusunan tata kota menjadi lebih baik
Undang-undang No. 26 tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa 3 tahun peraturan daerah tentang ruang tata wilayah harus diselesaikan, namun khusus untuk Jayawijaya agak terlambat tiga tahun, namun itu bukan masalah banyak daerah yang masih belum, dan dalam tahap penyususnan tata ruang kota.
Pusat dan daerah harus selaraskan program dengan UU No. 26 tahun 2007 tentang tata ruang, dan juga mengamanatkan kab/kota untuk dapat segera menyelesaikan Peraturan daerah tentang, tata ruang terbuka yang akan berlaku 20 tahun dan dievaluasi 5 tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk melihat capaian dan kendala yang di hadapi terkait bencana alam dan perubahan lainnya yang dapat di tinjau kembali , dan apa yang mempengarui pengembangan ruang wilayah
Ruang tata wilayah sebagai dokumen pengembangan wilayah yang juga sebagai acuan dalam penyusunan RPJMD/RPJM. Sehingga pusat dan daerah harus memadukan dan menyelaraskan kebijakan strategis pengembangan wilayah sesuai dengan UU No. 26 tahun 2007 Dengan dibentuknya Inpres No. I Tahun 2010 tentang percepatan penngembanngan nasional dan daerah mempunyai wewenang untuk mengurus dan menyusun pengembangan wilayah.
Leave a Reply