Dalam penyampaiannya Sekda Benyamin Arisoy mengatakan bahwa terwujjudnya pemukiman perkotaan dan pedesaan yang layak huni,produktif,dan berkelanjutan. Untuk itu perlu dilakukan pengaturan,pembinaan,dan pengawasan dalam penyelenggaraan bangunan Gedung dan Lingkungannya.
Masyarakat dapat terlindungi /terjamin huniannya melalui, tertib pembangunan,pemenuhan tata bangunan dan keadaan bangunan Gedung melalui, persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan sesuai dengan Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No.28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sehingga dalam melakukan pekerjaan pembangunan Gedung bukan hanya terukur dengan program saja namun juga harus diperhatikan persoalan bangunan itu sendiri mulai dari Mutu,kualitasnya agar nantinya dapat dikerjakan dengan baik dan benar sesuai dengan peruntukannya.(Titus Bongapon,Humas)
Leave a Reply