TANGGAPAN BUPATI TENTANG TIGA BUAH RAPERDA

Written by

in

Khusus bagi pemberdayaan tenaga kerja sangat baik dalam rangka penyerapan tenaga kerja untuk mengatasi pengangguran namun perlunya pembahasan yang komperhensif sehingga tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak menghambat iklim Investasi. Dan mengenai pemberdayaan tenaga kerja Lokal sangat baik namun harus juga dibahas baik karena akan ditetapkan pemerintah Daerah serta pertanggung jawaban atas pengajuan dan penyusunan konsep tersebut.
Sedangkan untuk masalah ojek dalam ketentuan pasal 4 Ayat 1 pengemudi ojek diperuntukan bagi orang asli papua,sebagai mana diatur undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 akan bertentangan karena Ojek sudah ada sebelum ketentuan Aturan di buat,terkait dengan pengendalian ojek ini sesuai tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD,akan tetapi bagian-bagian mana yang akan mendatangkan PAD dalam rancangan perda tersebut belum terlihat sehingga perlu mendapatkan pembahasan secara serius.
Dan untuk rancangan peraturan Daerah tentang pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum perlu dilakukan pembahasan dan penajaman pasal demi pasal yang ada didalamnya sehingga masyarakat dapat membedakan nama jalan,nama sarana umum dan nama tempat, karena  terkait dengan pemberian nama tempat ini sangat terkait dengan perda pembentukannya baik itu menyangkut perda pembentukan Distrik mupun perda pembentukan kampung. (Titus,Bongapon,Humas).

 

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *