Alasan dibayarnya kompensasi di lapangan terbuka supaya masyarakat distrik Muliama mengetahui pembayaran kompensasi tahap pertama ini.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Jhon Richard Banua SE, M.Si saat menyerahkan dana kompensasi Hak ulayat di Distrik Muliama (23/07).
Jhon Banua berharap dana kompensasi yang di bayarkan dapat dipergunakan oleh pemilik ulayat, jangan digunakan untuk hal-hal negatif apalagi penggunaannya bertentangan dengan peraturan daerah, seperti konsumsi miras, judi dan seks bebas.
Pembagian dana konmensasi harus dibagi secara adil dan merata oleh pemilik hak ulayat bersama anggota keluarga yang lain, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. ”Lakukan pembagian secara merata kepada seluruh suku yang memiliki hak ulayat,” tegas Banua.
Banua juga memberikan apresiasi kepada pemilik hak ulayat yang telah melepaskan tanahnya untuk pergeseran kabupaten Jayawijaya karena hal ini juga untuk kepentingan umum.
Usai penyerahan dana dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pemillik ulayat dan juga oleh Pemerintah kabupaten Jayawijaya yang diwakili Wakil Bupati John R. Banua. Hadir dalam kesempatan itu unsur Muspida, Asisten I Drs. Tinggal Wusono, Kabag Tapem Nowo Jasmani, S.Sos para pimpinan SKPD dan Masyarakat Distrik Muliama.
Leave a Reply