Dalam sambutan Bupati Jayawijaya jhon Wempi Wetipo SH,MH, yang dibacakan Asisten I Drs. Tinggal Wusono,M.Ap bahwa berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 diamanatkan bahwa pemenuhan kebutuhan minimal air minum yang layak kualitas,kuantitas,kontinuitas,serta keterjangkauan merupakan kewajiban pemerintah daerah. Untuk itu dirinya mengharapkan dukungan penuh baik dari seluruh pihak baik pemerintah pusat, provinsi, maupun jajaran di lingkungan pemerintah Jayawijaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayawijaya, Max Hattu, mengungkapkan bahwa untuk menjawab kebutuhan air yang kini tidak memadai lagi maka dinas pekerjaan umum telah menyiapkan sebuah dokumen secara komprehensif, yang nantinya akan menjadi dasar untuk perencanaan sapam air minum kedepan dalam hal ini yang akan dibangun diwalesi.“Hasilnya ini yang saat ini diseminarkan, karena upaya Pemerintah Daerah melaui Departemen PU telah membangunkan intake di sungai Wasi di Distrik Walesi sebagai pengganti dari intake dinapua yang sudah tidak memadai dan intake Walesi sudah memasuki tahun ke dua pembangunannya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.”kata Dia.
Sumber : Harian Pagi Papua
Leave a Reply