Pemilik Usaha Harus Mempunyai Surat Izin Gangguan

Written by

in

Demikian disampaikan kepala  badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jayawijaya George de Fretes, SH yang diwakili Kepala Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan, Anaz Najar saat menggelar pertemua di Aula BLH  Jumat (22/11).
Oleh karenanya berbagai jenis usaha seperti bengkel  dan usaha produksi lainnya perlu mengurus surat izin ganguan ini, karena jenis usaha yang dilakukan menghasilkan limbah industri yang perlu mendapat perhatian. “Perijinan dan jenis usaha seperti tempat usaha penggilingan padi, pangkalan bbm, bengkel, meubel, tower telekomunikasi, pencucian kendaraan bermotor akan dilakukan pemantauan,” ujarnya.
Oleh karena itu semua jenis usaha tersebut harus mempunyai surat izin gangguan HO (Hinderordonnantie) adalah surat yang diterbitkan sebagai persetujuan atas lokasi tempat usaha dan bangunan usaha yang akan dijalankan.
Penggunaan izin gangguan bagi semua pelaku usaha di Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan peraturan daerah, Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah, peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah, peraturan Bupati Kabupaten Jayawijaya nomor 27 tahun 2011 tentang izin gangguan lingkungan.

 

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *