Category: Lintas SKPD

  • EPPD Kabupaten Se-Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2023

    EPPD Kabupaten Se-Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2023

    Wamena – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menyelenggarakan Kegiatan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah (EPPD) Kabupaten Se-Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2023 di Hotel Grand Baliem Kota Wamena, Rabu (12/7/23).

    Kegiatan yang dilaksanakan merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 kabupaten/kota dan yang menjadi narasumber adalah PJ. Sekertaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan Dr. Sumule Tumbo, SE,MM dan dari Tim BPKP Provinsi Papua.

    Sambutan Evaluasi Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah (EPPD) oleh PJ. Sekertaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan Dr. Sumule Tumbo, SE,MM

    Foto : Agris Wistrijaya

    Dalam kegiatan tersebut hadir juga Sekda Kabupaten Jayawijaya Thony Mayor, S.Pd, M.M dan Sekda dari Beberapa Kabupaten Provinsi Papua Pegunungan.

    PJ Sekda Provinsi Papua Pegunungan dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dan Ringkasan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    Selain itu dijelaskan juga Laporan Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah mencangkup Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelaksanaan Tugas pembantuan, dimana perlu menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi pada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri yang dilakukan satu kali dalam setahun dan Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat Daerah.

    Foto bersama PJ. Sekertaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan Dr. Sumule Tumbo, SE,MM dan Sekda dari Beberapa Kabupaten Yang Hadir termasuk Sekda Kabupaten Jayawijaya Thony Mayor, S.Pd, M.M

    Foto : Agris Wistrijaya

    PJ Sekda Juga menjelaskan bahwa LPPD disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk itu menjadi perhatian dari 8 Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan untuk menyampaikan LPPD kepada Gubernur Papua Pegunungan dan Laporan yang disusun berdasarkan format Permendagri No. 18 tahun 2020 melalui LPPD yang merupakan implementasi dari SPBE.

    Pada Kesempatan itu juga dijelaskan bahwa Evaluasi LPPD Provinsi/Kab/Kota dilaksanakan oleh Kemendagri dengan melibatkan Kemenkeu, Bappenas, BPKP, Kemenpan RB dan BPS, kemudian Hasil Evaluasi LPPD digunakan untuk bahan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Daerah. (AW/AR)

     

  • DPRD Kabupaten Jayawijaya membahas Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022

    DPRD Kabupaten Jayawijaya membahas Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022

    Wamena – Rapat Paripurna ke 2 masa  Sidang II DPRD Kabupaten Jayawijaya dilaksanakan diKantor DPRD Kabupaten Jayawijaya yang membahas tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2022 dan juga membahas enam Raperda Non APBD lainnya, Senin (10/7/23).

    Wakil Bupati Jayawijaya Marthen Yogobi, SH, M.Hut saat membacakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

    Foto : Imanuel Sawaki

    Dalam rapat tersebut Wakil Bupati Jayawijaya Marthen Yogobi, SH, M.Hut membacakan sambutan Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, S.E, M.Si tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 320 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “ Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah di audit oleh BPK-RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.`

    Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa BPK-RI Perwakilan Papua telah melakukan Audit Pendahuluan terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan dilanjutkan dengan Audit terinci pada bulan maret sampai dengan bulan April dan secara resmi Pemerintah telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada BPK-RI pada tanggal 28 Maret dan pada tanggal 15 Mei BPK-RI telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan memberikan Opini wajar tanpa pengecualian terhadap LKPD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2022 yang menjadi Opini WTP yang kedelapan kalinya bagi Kabupaten Jayawijaya.

    Pada kesempatan itu, Wakil Bupati memberikan Apresiasi kepada semua unsur penyelenggara Pemerintahan yang ada diKabupaten Jayawijaya karena sudah memberikan capaian Kinerja dan Komitment dalam melakukan Pengelolaan Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. (AW/AR)

  • Sosialisasi Perpajakan Dana Desa

    Sosialisasi Perpajakan Dana Desa

    Wamena – 328 Kepala kampung, bendahara kampung dan pendamping kampung se-Kabupaten Jayawijaya mengikuti Sosialisasi Perpajakan Dana Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Hotel Pilamo, Kamis (25/5/2023).

    Dalam Sosialisasi tersebut Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, S.E, M.Si membuka kegiatan, yang dihadiri oleh Sekertariat Daerah Thony M. Mayor, S.Pd, MM, Kepala KP2KP Jayawijaya, Assisten I Setda, dan Plt Kepala Dinas DPMK.

    Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, S.E, M.Si bersama Sekertariat Daerah Thony M. Mayor, S.Pd, MM, Kepala KP2KP Jayawijaya, Assisten I Setda, Plt Kepala Dinas DPMK dan Perwakilan dari Bank BRI Wamena

    Foto : Agris Wistrijaya

    Bupati Jayawijaya dalam Sambutannya mengatakan bahwa Dana Desa yang di kelola oleh para Kepala Kampung bersumber dari Dana APBN, sebagai wujud perhatian Pemerintah bagi Desa dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki dengan membiayai Perencanaan Pemerintahan Desa seperti Pembangunan Infrastruktur serta berbagai kegiatan Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat Desa.

    Kegiatan ini merupakan kegiatan yang harus di kelola secara baik untuk Kesejahteraan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mengacu pada amanat undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 59/TMK03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 231/TMK03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembukuan, dan Pencabutan, serta Pemotongan Dana atau Penginputan Penyetoran dan Pelapor Pajak Administrasi.

    Foto Bersama Seluruh Peserta Sosialisasi Perpajakan Dana Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023

    Foto : Agris Wistrijaya

    Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, S.E, M.Si menyerahkan Buku Rekening Bank BRI, Kartu NPWP, dan Kartu BPJS secara Simbolis kepada Peserta Sosialisasi

    Foto : Agris Wistrijaya

    Selain itu, Bupati menekankan pengelolaan dana desa untuk wajib membayar pajak sehingga dengan adanya sosialisasi perpajakan ini dapat memberikan edukasi perpajakan agar dapat mengetahui mekanisme dan tata cara pemotongan serta pembayaran pajak atau belanja yang bersumber dari Dana Desa.

    Bupati Jayawijaya mengingatkan kepada kepala-kepala kampung untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Para Kepala kampung dan pendamping belum terlalu paham tentang pajak, oleh sebab itu Pemerintah mengadakan Sosalisasi Perpajakan Dana Desa agar semuanya mengerti tentang pemotongan-pemotongan Pajak. Hal ini sudah di tekankan oleh kementrian Keuangan untuk wajib membayar pajak” ungkap Bupati Jayawijaya.

    Bupati juga mengatakan bahwa Pemerintah bekerja sama dengan KP2KP Jayawijaya dan Bank BRI Wamena untuk menjelaskan tentang pemotongan pajak yang merupakan kewajiban dari Pusat. (AW/AR)

  • Bupati Jayawijaya Ingatkan Kepala Kampung untuk Lebih Hati-hati Gunakan Dana Desa

    Bupati Jayawijaya Ingatkan Kepala Kampung untuk Lebih Hati-hati Gunakan Dana Desa

    WAMENA – Bupati Jayawijaya Jhon R. Banua, S.E, M.Si mengingatkan para kepala desa untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa.

    Hal ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi Perpajakan Dana Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 bagi 328 Kepala Kampung, Bendahara Kampung, dan Pendamping Kampung se-Kabupaten Jayawijaya, yang berlangsung di salah satu hotel di Wamena, Kamis (25/05/2023).

    Sosialisasi Perpajakan Dana Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 bagi 328 Kepala Kampung

    Foto : Vina Rumbewas

    “Saya ingatkan kembali untuk bapak/ibu kepala kampung untuk hati-hati menggunakan dana kampung, karena sudah ada beberapa kepala kampung yang terkena kasus. Sehingga saya perlu ingatkan kembali,” tegas Beliau.

    Bupati juga meminta para kepala desa untuk selalu menyisikan setiap dana desa untuk dana pendidikan pemuda-pemudi yang ada di kampung masing-masing terutama bagi pemuda-pemudi kampung yang sementara menempuh pendidikan perkuliahan.

    “Bapak-bapak harus tahu anak-anak di tiap kampungnya, terutama yang kuliah siapkan biaya buat mereka. Seperti pembangunan asrama, berikan bantuan pendidikan melalui dana desa,”.

    Dengan begitu kata Bapak Bupati, dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi warga kampung terutama pelajar dan mahasiswa.

    Menurutnya, hal ini telah dilakukan oleh beberapa kepala kampung, sehingga harus menjadi contoh bagi kampung yang lain.

    Beliau juga mengingatkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk pembangunan jalan kampung, jembatan dan infrastruktur pendukung lain di kampung.

    “Yang penting tidak korupsi, tidak ada masalah selagi digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan kalau digunakan untuk kepentingan masyarakat dan ada yang komplain, Saya yang akan bertanggungjawab,” kata Beliau.

    Dana desa jangan digunakan tidak sesuai peruntukan, menurutnya kalau terjadi seperti itu dirinya tidak akan kompromi, ucap Bapak Bupati

    “Jika dana desa digunakan salah maka saya tidak akan membela bapak ibu tetapi saya akan dorong terus untuk diproses secara hukum,” tegas Beliau.

    Beliau juga mengingatkan bapak ibu kepala desa untuk wajib membayar pajak Dana Desa, karena jika tidak maka di tahun 2024 dana desa di 328 kampung di Jayawijaya akan dikurangi.

    Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan para kepala desa untuk menggunakan pakaian dinas resmi dan tanda jabatan, pada setiap kegiatan resmi sebagai bentuk rasa bangga menjadi seorang kepala desa.

    “Saya harap mau hari apa saja saat ada undangan pertemuan harus menggunakan baju keki dengan tanda jabatan, apabila tidak menggunakan, saya tidak perkenankan masuk dalam ruangan dan kemungkinan saya berhentikan dari jabatan karena bapak ibu tidak bangga dengan garuda di dada,” pungkas Bupati. (VIN/AR)

     

  • Konsultasi Publik Rancangan RKPD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024-2026

    Konsultasi Publik Rancangan RKPD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024-2026

    Wamena – Pembukaan Konsultasi Publik  Rancangan RKPD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024-2026  dilaksanakan di Gedung Aithosa dan dibuka oleh  Sekertaris Daerah Kabupaten Jayawijaya Thony M. Mayor, S.Pd, M.M, Selasa (11/04 /2023).

    Pembukaan Kegiatan Konsultasi Publik  Rancangan RKPD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024-2026

    Foto: Imanuel Sawaki

    Dalam sambutan Bupati Jayawijaya yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah mengatakan bahwa forum  konsultasi publik  yang dilaksanakan selama dua hari ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri  nomor 52 Tahun 2022 tentang penyususnan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang pada prinsipnya mengamanatkan bahwa bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir  pada tahun 2023.

    Foto bersama ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Dandim 1702, perwakilan Kepala BAPPEDA Provinsi Papua Pegunungan, anggota Forkopimda Kabupaten Jayawijaya

    Foto: Imanuel sawaki

    Kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati Jayawijaya periode 2018-2023 akan berakhir pada bulan Desember tahun 2023, hal ini berarti RPJMD Kabupaten Jayawijaya tahun 2018-2023 juga akan  berakhir, untuk itu Kabupaten Jayawijaya wajib menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah periode 2024-2026 yang menjadi dasar pijakan program-program Pj. Bupati dan juga menjadi dasar penyusunan RKPD.

    Sekretaris Daerah juga menyampaikan bahwa kegiatan yang diadakan oleh BAPPEDA ini merupakan tahapan yang penting untuk penyempurnaan dokumen RPD bagi perangkat daerah, karena RPD menjadi acuan dalam proses penyusunan rancangan rencana strategis perangkat daerah.

    Pada kesempatan itu juga sekda Jayawijaya menyampaikan bahwa tema  RKPD tahun 2024 adalah peningkatan stabilitas wilayah dan peningkatan ekonomi rakyat untuk pertumbuhan yang inklusif dan kesejahteraan masyarakat.

    Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya,Dandim 1702, perwakilan Kepala BAPPEDA Provinsi Papua Pegunungan, anggota Forkopimda Kabupaten Jayawijaya, pimpinan perangkat daerah, instansi dan lembaga pemerintah, dan Kepala Distrik se-Kabupaten Jayawijaya. (AW/AR)

  • Musrenbang Distrik dikabupaten Jayawijaya di laksanakan selama 3 hari

    Musrenbang Distrik dikabupaten Jayawijaya di laksanakan selama 3 hari

    Wamena – Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Distrik (Musrenbangdis) Kabupaten Jayawijaya Tahun 2023 dilaksanakan selama tiga hari berdasarkan 4 Kelompok sesuai dengan wilayah Distrik. Musyawarah tersebut dibuka oleh Assisten 1 Setda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP di Distrik Hubikiak, Rabu (15/3/2023).

    Pembukaan musyawarah rencana pembangunan distrik (Musrenbangdis) Kabupaten Jayawijaya Tahun 2023 di Distrik Hubikiak

    Foto: Kominfo Jayawijaya

    Sambutan Bupati Jayawijaya yang dibacakan oleh Assisten 1 Setda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP mengatakan  bahwa dalam perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 sebagai salah satu bahan Penyususnan Rencana awal RKPD Tahun 2024 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri nomor 86 Tahun 2017.

    Musrenbang ini dibagi dalam 4 Kelompok berdasarkan wilayah yang berdekatan, yakni Kelompok wilayah 1 dilaksanakan di Distrik Hubikiak, Kelompok wilayah 2 di Distrik Wesaput, Kelompok wilayah 3 dilaksanakan di Distrik Pisugi, Kelompok wilayah 4 dilaksanakan di kota Wamena.

    Assisten 1 Setda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP juga mengatakan bahwa penyampaian usulan Program dan Kegiatan dari Kampung melalui Musrenbang Distrik didasarkan pada Peraturan Menteri dalam negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 95 ayat (2) disebutkan kaidah perumusan kebijakan RKPD dengan kalimat Program dan Kegiatan Kampung yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Distrik.

    Assisten 1 Setda menyampaikan bahwa untuk meminimalisir terjadinya perbedaan pandangan antara tuntutan, harapan, kepentingan rakyat dengan Program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan RKPD kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, maka pada Musrenbang Distrik akan menjadi bahan masukan Penyusunan rancangan awal RKPD tahun 2024, rancangan awal rencana kerja (RENJA) Perangkat Daerah Tahun 2024 dan bahan masukan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Distrik.

    Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyampaikan bahwa Prioritas Pembangunan tahun 2024 adalah Peningkatan keamanaan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat, Peningkatan Kualitas Penididikan, Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan Peningkatan Ekonomi Produktif. Lanjut dalam kegiatan ini juga, tokoh masyarakat dan aparat kampung dapat menyampaikan aspirasi permasalahan serta tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.

    Kemudian Hasil Musrenbang Distrik nantinya akan Diverifikasi dan Divalidasi oleh perangkat Daerah sesuai dengan fungsinya masing-masing, sehingga diharapkan dapat terjalin kerja sama yang baik dan berkualitas dalam penyususnan RKPD Kabupaten JayawijayaTahun 2024.

    Assisten 1 Setda juga berharap agar para pimpinan perangkat Daerah dapat tetap memperhatikan Sinegritas Program Prioritas, baik itu tingkat Provinsi maupun tingkat Pusat, sehingga fungsi urusan konkuren dan urusan bersama dalam Pemerintahan dapat kita wujudkan.

    Berdasarkan jadwal dari Bappeda, maka Musrenbang di laksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 15 sampai dengan 17 Maret Tahun 2023. (AW/AR)

  • Musrembang Otsus Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024

    Musrembang Otsus Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024

    Wamena – Dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2024 Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, M.Si bersama Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi, S.H, M.Hum, Sekertaris Daerah Thony M. Mayor, S.Pd, MM, para Pimpinan OPD beserta Tim PAD menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) OTSUS Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 di Hotel PIlamo, Rabu (08/03/23).

    Cap : Musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) OTSUS Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024

    Foto : Agris Wistrijaya

    Cap : Bupati Jayawijaya memberikan masukkan kepada OPD tentang RKA OTSUS masing-masing OPD

    Foto : Agris Wistrijaya

    Cap : Presentasi RKA Otsus Dinas PUPR

    Foto : Agris Wistrijaya

    Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, M.Si menyampaikan bahwa Dana Otsus ini harus digunakan sesuai dengan pemanfaatannya dan benar-benar digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat OAP secara langsung.

    Selain itu Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi, S.H, M.Hum menyampaikan kepada OPD pemangku Dana Otsus untuk benar-benar menggunakan Dana Otsus dengan hati-hati, dikarenakan tahun 2023 merupakan tahun terakhir kepemimpinan Beliau, sehingga perencanaan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

    Dalam musyawarah tersebut beberapa OPD yang sudah diberikan Pagu Dana Otsus seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo, BPBD, Disorda, RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perindag dan Disdukcapil untuk mempresentasikan Rancangan Kerja dan Anggaran  Otsus Tahun 2024 dan kemudian di berikan masukkan atau ditanggapi oleh Bupati Jayawijaya dan Tim TPAD Otsus. (AW/AR)

  • Pokok pikiran DPRD dalam penyusunan rancangan RKPD Tahun 2024

    Pokok pikiran DPRD dalam penyusunan rancangan RKPD Tahun 2024

    Wamena – Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, M.Si memberikan sambutan pada kegiatan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 bertempat di Hotel Baliem Pilamo, Rabu (08/03/23).

    Cap : Pelaksanaan kegiatan penyampaian -pokok pikiran DPRD dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024

    Foto : Agris Wistrijaya

    Cap : penyampaian pokok pikiran dari tiap anggota DPRD yang hadir

    Foto : Agris Wistrijaya

    Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bappeda Kabupaten Jayawijaya, yang mana dalam presentasinya, Kepala Bappeda ibu Ludya Eruleke Logo, S.STP, M.Si mengenai Penyusunan Rancangan RKPD Tahun 2024. Kepala Bappeda mengatakan bahwa acuan yang dipakai untuk menyusun RKPD Tahun 2024 adalah RPD (Rencana Pembangunan Daerah). Saat ini Bappeda melalui TIM RPD dan RKPD sedang menyusun Dokumen RPD 2024-2026 dan RKPD 2024 secara simultan atau bersamaan.

    Dalam sambutannya, Bupati Jayawijaya menyampaikan bahwa para pimpinan OPD hendaknya mendengarkan pokok-pokok pikiran DPRD yang nantinya akan diverifikasi dan dievaluasi oleh masing-masing OPD sesuai dengan fungsinya masing-masing sehingga diharapkan terjalin koordinasi, intergrasi dan sinkronisasi dalam penyusunan RKPD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024.

    Selain itu, Bupati juga berharap para pimpinan OPD untuk tetap memperhatikan sinergi program prioritas baik untuk tingkat provinsi maupun tingkat pusat, sehingga fungsi urusan kunker, urusan bersama dapat diwujudkan.

    Bupati juga mengatakan bahwa ada beberapa tempat yang pekerjaannya belum bisa berjalan karena adanya pemalangan, untuk itu Bupati berharap kepada Kepala-Kepala Distrik dan Anggota DPRD dapat memperhatikannya karena pekerjaan ini sudah sesuai dengan Pokir-pokir yang dituangkan oleh DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat.

    Cap : Penyerahan Pokir-pokir DPRD oleh Ketua DPRD Mathias Tabuni kepada Bupati Jayawijaya dan Wakil Bupati Jayawijaya

    Foto : Agris Wistrijaya

    Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, M.Si mengharapkan untuk DPRD dan Kepala-Kepala distrik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, jika tidak diselesaikan maka akan dipindahkan ditempat lain.

    Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD Mathias Tabuni memaparkan beberapa hal tentang sejumlah Pokir DPRD Kabupaten Jayawijaya dan kemudain dilanjutkan dengan pokir-pokir dari anggota DPRD berdarakan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat. (AW/AR)

  • Apel Senin Kamis, ASN di Jayawijaya Wajib Kenakan Noken

    Apel Senin Kamis, ASN di Jayawijaya Wajib Kenakan Noken

    WAMENA – Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengajak masyarakat dan ASN di lingkungan Pemda Jayawijaya untuk mencintai hasil karya budaya asli Jayawijaya, salah satunya dengan selalu menggunakan Noken khas Wamena atau yang sering disebut dengan Nokes Asli.

    “Dokumen yang naik ke meja saya, yang sudah ada dalam map harus diisi di dalam Noken Asli, bila itu tidak di isi dalam Noken, saya tidak akan tandatangan dan Dokumennya dikembalikan,” ungkap Jhon Richard Banua, Jumat (3/02/2023).

    Cap : ASN di Lingkungan Pemda Jayawijaya saat mengikuti Apel Pagi

    Foto : Vina Rumbewas

    Dengan menggunakan noken asli maka kata Bupati kita turut menopang ekonomi masyarakat kecil khususnya mama-mama asli Papua yang selama ini merajut dan menjual Noken di pasar-pasar tradisional. Tidak hanya itu hal ini juga ikut melestarikan nilai budaya Noken.

    “Dengan menggunakan noken tentu akan ada pemasukan  kapada mama-mama yang sudah berusaha membuat Noken,” kata Beliau.

    Pemda Jayawijaya sendiri pernah mendapatkan rekor MURI karena berhasil menganyam noken terpanjang, pada festival lembah Baliem Tahun 2019 lalu.

    Bupati juga meminta para ASN di lingkungannya untuk wajib menggunakan Noken, terutama saat apel pagi pada hari Senin dan Kamis.

    “Kita akan Coba kembali lagi apabila ada ASN yang tidak pakai Noken di saat Apel Pagi ASN tersebut tidak bisa mengikuti Apel dan hal itu saya akan buat dengan surat penegasan lagi,”Kata Bupati Jayawijaya. (Vin)

  • DPA TA 2023 diserahkan oleh Bupati Jayawijaya

    DPA TA 2023 diserahkan oleh Bupati Jayawijaya

    WAMENA – Bupati Jayawijaya Jhon R.Banua menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 kepada para OPD pengguna anggaran di lingkungan pemda Jayawijaya.

    Penyerah DPA ini dilangsungkan disela-sela kegiatan apel pagi yang berlangsung di halaman Gedung Otonom Wenehule Huby, Senin (30/01/2023).

    “Setelah melewati semua proses maka hari ini kami melakukan penyerahan DPA, dengan angka Rp 1,7 Trilyun. Mudah-mudahan seluruh OPD dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan DPA,” harap Jhon R.Banua.

    Cap : Penyeran DPA Tahun Anggaran 2023 kepada para OPD pengguna anggaran di lingkungan pemda Jayawijaya.

    Foto : Vina Rumbewas

    Bupati Jayawijaya menyampaikan di tahun anggaran 2023 ini memang ada beberapa kegiatan yang dana DAUnya diatur langsung oleh pemerintah pusat sehingga beberapa OPD tidak mendapatkan dana DAU, hal inilah yang juga berdampak pada pengurangan tenaga kontrak.

    “OPD lain tidak mendapat DAU tapi mendapat dana yang lain, dan tahun ini semua kegiatan bisa berjalan karena dana DAK dan dana Otsus kami tidak bisa ganggu karena sudah sesuai dengan porsi,” katanya.

    Di tahun anggaran 2023 ada tiga OPD yang memang harus diatur pemerintah pusat yakni Dinas Pendidikan, Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum.

    “Di Satpol PP memang benar ada pengurangan dana tetapi pelayanan tetap berjalan,” Ungkap Bupati Jayawijaya. (Vin/AR)