Category: Warga

  • Wabup Jayawijaya Minta Warga Tidak Melakukan Penebangan Liar

    Hal ini disampaikannya saat bertatap muka dengan masyarakat di Kampung Okilik Distrik Napua baru-baru ini. “Napua ini kiri/kanan dulu ada lokasi-lokasi yang memang secara alami tidak ada pohon, tetapi ada tempat-tempat yang dulunya adalah hutan besar, tetapi sekarang sudah banyak yang gundul,” ungkap wabup.

    Menurutnya, dengan penebangan liar yang terjadi beberapa tahun belakangan ini banyak hutan-hutan yang gundul dan sangat berpotensi terjadi bencana. “Ini sangat berpotensi untuk mendatangkan bencana-bencana seperti longsor dan banjir,” katanya. Sehingga selaku pemerintah daerah, Wakil Bupati meminta kepada masyarakat pemilik hak ulayat untuk tidak melakukan aktifitas penebangan di hutan-hutan terutama khawasan cagar alam.

    “Saya harap kalau masyarakat melakukan penebangan harus tanam kembali, tebang satu pohon tanah sepuluh pohon baru,” katanya. Dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak meminta dirinya memberikan bantuan sensor seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya, karena dengan begitu hutan Jayawijaya akan semakin habis. (Vin/Rs)

  • 7 PSK Dipulangkan ke Daerah Asal

    7 PSK Dipulangkan ke Daerah Asal

    Pemulangan PSK kali ini tidak lagi dibiayai oleh pemda, namun dibebankan oleh sang mucikari. “Kami ini memberikan peringatan keras kepada mucikari-mucikari ini dengan proses hukum, karena merekalah yang membawa kembali PSK-PSK ini,” kata Jhon R.Banua. dan   terkait sanksi sosial yang diterapkan pemda Jayawijaya, menurut Jhon R.Banua sanksi tersebut bukan hanya diberlakukan bagi pelaku prostitus,i tetapi juga pemabuk, penjual miras, penjudi, dan semua yang terlibat dalam penyakit masyarakat. Karena menurutnya kegiatan-kegiatan seperti itulah yang menimbulkan berbagai kejahatan. Mengingat pemda Jayawijaya berkomitmen menciptakan Jayawijaya yang aman dan kondusif, bebas dari penyakit masyarakat.

    “Tindakan perendaman yang dilakukan supaya ada efek jera, dengan begitu mereka malu sehingga mereka sadar, untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu lagi,” pungkasnya. lanjutnya, sesuai dengan permintaan tokoh-tokoh masyarakat, maka pemerintah akan mengeluarkan suatu Keputusan Bupati untuk memberi sanksi terhadap berbagai penyakit masyarakat, dengan begitu ada payung hukum yang jelas. Dirinya mengakui lemahnya pengawasan dalam mencegah kembalinya para PSK tersebut, karena menurutnya PSK dapat masuk dengan berbagai cara apalagi saat ini jalur trans darat mulai terbuka. Meskipun begitu, Jhon R.Banua berkomitmen akan berupaya untuk rutin melakukan swiping ditempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi prostitusi. (Vin/Rs)

  • Praktek Prostitusi Bekedok Kios, 11 PSK dan Mucikari Direndam

    Praktek Prostitusi Bekedok Kios, 11 PSK dan Mucikari Direndam

    Dalam operasi tersebut juga diamankan satu orang pelanggan yang masih berusia remaja yang duduk di bangku kelas II SMA dan dua orang pemilik kios yang dijadikan tempat praktek ‘esek-esek’ tersebut. Kapolres Jayawijaya, AKBP Toni Ananda Swadaya menegaskan operasi ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang sudah cukup resah degan praktik prostitusi terselubung ini.

    “Kami mendapatkan laporan, ada beberapa yang sangat disayangkan yang ditangkap ada anak sekolah. Tapi belum sampai berbuat dan sudah diamankan,” ungkap Kapolres. Lanjut Kapolres, para pemilik kios atau mucikari ini akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku, sedangkan untuk PSK belum bisa dijerat hukum sehingga akan dipulangkan ke daerah asal.

    Setelah dimintai keterangan Polsek Wamena Kota, para pelakupun digelandang ke kantor Bupati dan diceburkan ke kolam yang biasanya digunakan untuk memberikan sangsi sosial bagi para pelaku penyakit masyarakat.

    Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian untuk menumpas penyakit masyarakat.  Ia berharap ini menjadi komitmen pemda dan aparat kepolisian untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat. “Jadi bukan hanya PSK yang kita ambil tindakan dengan merendam mereka tapi pemilik kios atau mucikari berkedok kios kita akan bongkar dan tempat-tempat usaha mereka, kami juga akan cabut ijin usahanya,” tegasnya.

     

    Menurutnya, ini sebagai upaya pemda untuk memberikan efek jera. Ia juga mengatakan, jika sebelumnya pada bulan desember lalu telah dipulangkan beberapa PSK yang tertangkap, kali ini sang mucikari yang akan bertanggungjawab untuk memulangkan para PSK tersebut. Sedangkan satu dari 11 PSK yang sebelumnya menandatangi surat pernyataan untuk tidak kembali ke Wamena, akan diproses hukum.

    Disinggung terkait tidak ada efek jera bagi para pelaku hingga dapat kembali ke Wamena, Bupati Banua mengatakan tindakan dengan merendam pasa PSK dan mucikari dan ditonton warga masyarakat merupakan upaya pemda untuk memberikan efek jera.

    “Kita bicara kemanusiaan tapi kita pemda juga susah memberantas penyakit masyarakat ini jika tidak dilakukan seperti ini (rendam),” pungkasnya. (Vin/Rs)

  • Warga diharapkan Manfatkan Bantuan Beras Rastra

    Bukti pelayanan yang ditunjukan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya ialah dengan langsung turun ke tengah masyarakat guna menyalurkan bantuan Beras Rastra kepada Masyarakat. Penyaluran Beras Rastra kepada masyarakat di lakukan dan dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Jayawijaya yang nantinya akan di serahkan kepada dua distrik, diantaranya Distrik Wouma dan Distrik Welesi.

    Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, dihadapan masyarakat mengungkapkan, penyaluran beras Rastra kepada warga masyarakat di dua distrik merupakan bukti pelayanan pemerintah Jayawijaya kepada masyarakat. Menurut Bupati Banua, penyaluran yang dilakukan merupakan penyaluran beras rastra untuk bulan Januari dan Februari, sehingga sangat diharapkan agar bantuan beras rastra yang diberikan kepada masyarakat dapat dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Saya mau beras ini tidak singgah di Jalan, jadi saya langsung turun memantaunya agar masyarakat bisa terima ditangan dan saya harap beras ini tidak untuk diperjualbelikan lagi, tapi untuk makan sehari-hari,” kata Bupati Banua, Rabu (06/03/2019) saat menyalurkan beras rastra di hadapan masyarakat distrik Wouma Kabupaten Jayawijaya.

    Diakui Bupati, Beras Rastra yang di salurkan kepada masyarakat Wouma sebanyak 14 Ton, dimana dalam penyalurannya dari gudang hingga ke distrik akan ditanggung oleh pemerintah Jayawijaya, sedangkan untuk ke rumah warga, merupakan tanggungjawab masyarakat penerima bantuan beras rastra yang telah di salurkan pemerintah Daerah. Untuk pembangiannya sendiri, Bupati memastikan bahwa pembagian akan disalurkan kepada masyarakat berdasarkan jumlah Kepala Keluarga yang ada di setiap Kampung.

    Dalam kegiatan penyaluran bantuan beras rastra itu, Bupati menegaskan agar kepala distrik Wouma segera membersihkan halaman kantor distrik Wouma agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan di kantor Distrik Wouma. “Saya minta kepala distrik sudah bisa tempati Kantor Distrik, agar pelayanan dapat berjalan dengan baik dan tidak perlu melayani dikantor Kampung lagi,” kata Bupati Banua.

    Selain itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Distrik Wouma, Bupati memastikan akan menempatkan POS keamanan di Wilayah Distrik Wouma agar keamanan di Wouma tetap terjaga. Menurut Bupati, Penempatan POS Keamanan di Distrik Wouma bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada aktifitas masyarakat, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud, dan untuk penempatan POS Keamanannya, Bupati memastikan akan menempatkan POS di dekat Jembatan Distrik Wouma. Dalam kegiatan itu, turut hadir Kepala Distrik Wouma, Sonny Matuan, Kepala Dinas Perhubungan Jayawijaya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya dan Kapolres Jayawijaya.(Vin/Rs)

  • Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 72, 40 Napi Dapat Remisi

    Upacara pemberian remisi dipimpin langsung oleh Bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo, SH,MH bertempat di aula Lapas Klas II B Wamena Kamis (17/8). Menteri Hukum dan Ham RI dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati Wempi mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak, bukan suatu hak yang bisa diperoleh dengan mudah. “Namun pemberian remisi dari pemerintah itu merupakan suatu bentuk tanggungjawab untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan,” tegas Wempi.
    “Secara psikologi lanjut Wempi, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, rutan, seperti pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.

    Menurutnya, kontroversi mengenai pemberian remisi bagi narapidana dan anak memang masih terus terjadi. Hal itu terjadi karena masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat pemidanaan dalam Lapas sehingga jauh dari kata maaf.  “Selain itu belum adanya komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi,” katanya.
    Dalam sambutannya yang lain Menkumham RI minta kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk segera berbenah diri, meningkatkan integritas serta menyatukan tekad yang bulat dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik.
    “Mari kita buktikan bahwa pemasyarakat sebagai institusi penegak hukum mampu mewujudkan reformasi hukum dengan melakukan pembenahan secara komprehensif dan nyata,” ujarnya.
    Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Wamena, Yusak Bin Sabetu S.Sos dalam kesempatan yang sama menuturkan, pemberian remisi kali ini pihaknya mengusulkan 46 orang narapidana namun hanya 40 orang yang memenuhi syarat. “Yang kami usulkan 46 orang tapi yang memenuhi syarat 40 orang, kata Yusak. “Kondisi Lapas saat ini dihuni 69 narapidana dan tidak bisa semuanya diberi remisi,” kata Yusak lagi.

    Menurutnya, untuk narapidana kasus narkoba telah diatur dalam PP 28 yang mana dalam pp tersebut mempersulit napi narkoba untuk mendapatkan remisi. “Untuk napi narkoba tidak mendapatkan remisi, mereka menjalani masa hukuman sepenuhnya dan tahun ini satu orang dinyatakan bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya,” kata Yusak lagi. “Salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan remisi, para penghuni Lapas harus berkelakuan baik,” ujarnya. Terkait adanya dua tahanan wanita yang menjadi penghuni Lapas Sabetu menuturkan, keduanya tidak mendapatkan remisi karena masih berstatus tahanan, sedangkan remisi hanya diberikan bagi penghuni yang berstatus narapidana. “Keduanya masih berstatus tahanan,” pungkasnya.

  • 68 Pasangan Ikut Nikah Masal

     

    Permasalahan yang menonjol bahwa rata-rata penduduk di kabupaten Jayawijaya yang ada di distrik-distrik menikah secara adat, sehingga sulit bagi instansi pelaksana untuk melayani masayarakat dalam nikah pencatatan sipil, karena dasar untuk melayani nikah pencatatan sipil menurut undang-undang harus sudah dilayani pemberkatan nikah gereja.

    Demikian dikatakan Bupati Jayawijaya dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Sekda Jayawijaya, Drs. Tinggal Wusono, M.A.P pada acara nikah masal yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayawaijaya bertempat di gedung Sekolah Minggu GKI Betlehem Wamena dan diikuti sebanyak 68 pasangan, Selasa (15/11/2016).

    Dijelaskan bahwa dengan ketentuan seperti ini, kadangkala masyarakat tidak merasa penting untuk mendatangi instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa penting. Masyarakat baru merasa penting pada saat terdesak untuk mendapatkan akta pekawinan atau akta kelahiran sebagai syarat utama pendaftaran masuk tingkat sekolah atau hal-hal lain yang dipersyarakatkan dalam suatu kegiatan atau urusan tertentu.

    Untuk itu Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sejak tahun 2013 hingga 2016 menggelar nikah masal, untuk membantu masyarakat dan juga instansi pelaksana dalam kepemilikan akta perkawinan.

    Bupati juga menghimbau kepada para pengurus denominasi gereja, yaitu para ketua jemaat/gembala sidang, supaya dalam tahun pelayanannya dapat melakukan upaya pelayanan pemberkatan nikah bagi warga jemaatnya yang belum dinikahkan secara gereja, agar dalam proses pelayanan nikah pencatatan sipil tidak mengalami hambatan dan menjadi dasar hukum bagi penduduk itu sendiri.

    Lanjutnya, kerjasama yang sudah dilakukan ini tetap akan menjadi prioritas pelayanan pada tahun-tahun selanjutnya, dan memacu pemerintah dan gereja untuk menyiapkan penduduk yang juga merupakan warga jemaat dalam pelayanan nikah pencatatan sipil, karena tanpa adanya kerjasama antara pemerintah dan gereja maka tidak akan terwujud pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. (Humas)