Category: Berita

  • UPACARA BENDERA 17 SEPTEMBER 2012

    Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengatakan bahwa disiplin pribadi dalam bekerja perlu dibangun dalam menghayati panggilan profesi masing-masing sehingga dapat mengimplementasikan dalam pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jayawijaya. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh aparatur agar dapat menjalankan tugas selaku Abdi Negara dan Abdi masyarakat di daerah ini dengan baik.

    Disampaikan pula bahwa perlunya kerjasama yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dalam menjalankan pembangunan serta mengambil peran sesuai dengan Tupoksi masing-masing sehingga tercipta suasana kerja yang harmonis dan bermartabat. Dengan demikian masalah sosial, budaya, ekonomi dan politik yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya dapat diatasi bersama dengan baik.

    Selain itu, kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) se Papua dan Papua Barat merupakan event penting yang diselenggarakan di Kabupaten Jayawijaya. Oleh karena itu, ketua DPRD mengajak seluruh umat beragama yang ada di Kabupaten Jayawiijaya dapat turut serta menyukseskan acara tersebut dan mempersiapkan diri dengan baik untuk menata Kota Wamena agar menjadi kota DANI (Damai, Aman, Nyaman dan Indah). Sumber :Yus Humas

  • Rencana Tata Ruang Wilayah

    Penataan ruang merupakan salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian Pemerintah. Hal ini terjadi karena berbagai permasalahan yang timbul di daerah dan menuntut penyelesaian dari segi tata ruang.  Selain itu, semakin disadari bahwa pembangunan yang terarah lokasinya akan memberikan hasil yang optimal secara keseluruhan. Untuk itu berbagai usaha telah dilakukan oleh Pemerintah untuk menata ruang secara lebih intensif. Salah satu upaya tersebut berupa penyusunan rencana tata ruang.
    Rencana tata ruang terbagi dalam berbagai tingkat kedalaman sesuai dengan wilayahnya. Pada tingkat nasional, rencana tersebut adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). RTRWN ini berupa kebijaksanaan pemanfaatan ruang secara makro yang merupakan arahan jangka panjang menuju terbentuknya tata ruang wilayah nasional yang dikehendaki. RTRWN merupakan arahan lokasi bagi program-program pembangunan sektoral di tingkat nasional dalam jangka panjang. RTRWN tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
    Pada tingkat berikutnya, setelah RTRWN adalah RTRW Provinsi. RTRW Provinsi merupakan matra ruang dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi, pada tingkat wilayah berikutnya dikehendaki adanya RTRW Daerah Kabupaten yang memiliki jangka waktu rencana 20 tahun.
    Dalam pembangunan daerah, pengembangan tata ruang dan pembangunan sektoral, keduanya harus selalu berdampingan, baik dalam perumusan kebijaksanaan dan perumusan strategi, maupun dalam pelaksanaan program serta proyek pembangunan, sehingga pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna. Masih dalam konteks pembangunan daerah, sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Papua, Kabupaten Jayawijaya membutuhkan suatu pedoman untuk acuan pembangunan sektoral dan spasial.
    Saat ini Kabupaten Jayawijaya telah memiliki RTRW Kabupaten Jayawijaya 2006 – 2016 tetapi belum disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sejalan dengan perkembangan yang terjadi, baik karena adanya pengaruh eksternal (perubahan yang terjadi di luar Kabupaten Jayawijaya) maupun faktor internal (perubahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Jayawijaya), menyebabkan arahan tata ruang yang tertuang dalam RTRW Kabupaten Jayawijaya tahun 2006 perlu direvisi.
    Pengaturan dan pemanfaatan ruang merupakan salah satu kewenangan pemerintah, mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah. Dengan demikian proses perencanaan pengaturan dan pemanfaatan ruang ini dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yang dikehendaki sebagaimana yang telah digariskan di dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
    Perencanaan tata ruang wilayah merupakan upaya untuk menemukenali potensi dan kendala yang dimiliki oleh wilayah sebagai dasar untuk perencanaan tata ruang. Dengan disusunnya rencana tata ruang, maka akan diperoleh keuntungan berupa dimilikinya data dasar, diketahuinya potensi dan kendala pengembangan, serta dimilikinya pedoman pembangunan jangka panjang.
    Pada awalnya, Kabupaten Jayawijaya dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor  12 Tahun 1969,  tentang pembentukan Propinsi otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907). Pemekaran Kabupaten dilakukan pada tahun 2002 melalui Undang-Undang No. 26 Tahun 2002 diadakan pemekaran 3 kabupaten baru yaitu Kabupaten Tolikara Karubaga, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Jayawijaya sebagai kabupaten induk dengan ibukota di Wamena. 
    Pemekaran kabupaten kedua kali pada tahun 2008,   yaitu pemekaran dari wilayah Kabupaten Jayawijaya dan sebagian wilayah Kabupaten pemekaran pertama. Dimekarkan 4  Kabupaten baru yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI pada tanggal 12 Juni 2008 di Wamena. Keempat Kabupaten baru dimekarkan itu masing-masing melalui:
    Berdasarkan Peraturan Daerah  No. 16 Tahun 2009 tentang Pembentukan 26 Distrik, maka secara administratif Kabupaten Jayawijaya yang asalnya terbagi dalam 11 distrik, 1 kelurahan dan 116 kampung, bertambah menjadi 37 wilayah pemerintahan Distrik, 3 Kelurahan dan 286 Kampung. Nama-nama Distrik tersebut adalah Wamena, Hubikosi, Pelebaga, Walelagama, Asolokobal,  Kurulu,   Bolakme, Wolo, Yalengga, Asologaima, Musatfak, Trikora, Napua, Walaik, Wouma, Hubikiak, Ibele, Tailarek, Itlay Hisage, Seipkosi, Usilimo, Witawaya, Libarek, Wadangku, Pisugi, Koragi, Tagime, Molagalome, Tagineri, Silokarnodoga, Pyramid, Muliama, Bugi, Bpiri, Walesi, Asotipo dan Maima. Sedangkan yang berstatus Kelurahan adalah Wamena Kota, Sinapuk dan Sinakma.