Category: Lintas SKPD

  • Bupati Jayawijaya Resmi Tutup PIM IV Angkatan II

    Bupati Jayawijaya Resmi Tutup PIM IV Angkatan II

    WAMENA – Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.,M.Si., resmi menutup kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (PIM IV) angkatan ke II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, yang berlangsung di Gedung Silimo Siloam, Selasa (30/07/2019)

    Pada kesempatan tersebut Bupati kembali mengingatkan akan pentingnya kegiatan PIM IV yang wajib diikuti oleh seluruh ASN dalam meningkatkan jenjang karir dan kepangkatan sebagai seorang ASN. “Kegiatan PIM IV sebagai langkah penting seorang ASN dalam menduduki sebuah jabatan di OPD, sehingga diwajibkan bagi seluruh ASN,” kata Bupati.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD Kabupaten Jayawijaya, Hironimus Huby mengungkapkan bahwa dari 40 orang peserta sebanyak 5 orang peserta berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan,  “Dari 40 peserta, 5 orang diantaranga berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan, sedangkan 1 orang dinyataka tertunda,” pungkasnya. (Vin/RS)

  • Pengurangan Dana Otsus Jayawijaya 60 %, OPD Pengelola Diminta Lakukan Rasionalisasi

    WAMENA – Alokasi dana otsus untuk tahun 2019 ini kurang lebih sekitar 51 milyard, jumlah tersebut jauh dari penerimaan sebelumnya dimana tahun 2018 dana otsus yang dialokasikan bagi kabupaten Jayawijaya sebesar 117 milyard.

    Hal ini disampaikan Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua SE., M.Si., saat ditemui di kantor bupati, Selasa (30/07/2019). Menurutnya, pemotongan dana otsus sebesar 60 persen tersebut dinilai terlalu besar sehingga sangat berdampak terhadap program kegiatan yang didanai dengan dana tersebut.

    Pemotongan dana otsus ini tidak hanya bagi kabupaten Jayawijaya tetapi juga berlaku di 29 kabupaten/kota di Papua. “Dengan Peraturan Gubernur yang baru Jayawijaya hanya mendapat alokasi 51 milyar. Ini merupakan kendala yang besar di seluruh Papua untuk menjalankan program dan kegiatan yang telah dianggarkan lewat dana otsus, karena akan banyak kegiatan yang tidak bisa berjalan seperti tahun lalu,”ungkapnya.

    Lanjut Bupati, hal ini harus dapat dipahami masyarakat, apalagi selama dana otsus tersebut mendanai beberapa program penting di bidang pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. “Yang pasti program akan terganggu dan pasti akan ada masalah sebab pemotongan yang dilakukan hingga 66 milyar,” terang Bupati.

    Terkait hal tersebut, kata Bupati pemda akan berkoordinasi dengan DPRD Jayawijaya untuk melakukan perubahan ABPD. “ 51 milyar ini jika dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan bantuan keagamaan apakah bisa mencukupi atau tidak, sehingga perlu dilakukan rasionalisasi program dan kegiatan tahun ini,” jelasnya.

    Masih tambah Bupati, untuk itu OPD pengelola otsus akan diminta untuk melakukan rasionalisasi program dan kegiata di tahun 2019 ini dalam perubahan APBD yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat. (Vin/Rs)

  • Peningkatan Pelayanan OPD Harus Sesuai SOP

    Peningkatan Pelayanan OPD Harus Sesuai SOP

    Untuk itu kehadiran ombudsman di Jayawijaya diharapkan dapat memberikan pendampingan bagi OPD di lingkungan pemda Jayawijaya dalam peningkatan pelayanan sesuai Standart Operational Procedure (SOP) yang berlaku.

    “Bupati meminta kami untuk melakukan pendampingan penerapan SOP di masing-masing OPD agar pelayanan dapat lebih maksimal,” ungkapnya usai melakukan sosialisasi standar pelayanan yang berlangsung di Sasana Wio Kantor Bupati, Senin (13/05/2019). Ia berharap SOP ini dapat diterapkan di seluruh OPD baik yang melayani eksternal maupun internal, sehingga pelayanan lebih maksimal.

    “Dengan penerapan SOP maka akan menekan perbuatan administrasi,” ungkapnya. Pada kesempatan yang sama Sekertaris Daerah Jayawijaya, Yohanes Walilo, S.Sos,M.Si mengatakan kehadiran ombudsman untuk melakukan pendampingan khusus layanan. “Selama ini banyak laporan-laporan dari masyarakat terkait dengan layanan yang kurang, sehingga bupati meminta ombudsmat RI perwakilan Papua datang ke sini (Jayawijaya).

    Ombudsman ini juga nantinya akan turun ke semua OPD untuk melihat secara dekat hal-hal yang harus disiapkan terkait layanan yakni semua prosedur SOP dimasing-masing OPD yang menjadi standar penilaian. “Saat ini nilai kita ada di level merah, sehingga nantinya akan dinilai lagi apakah akan tetap di level merah atau berubah ke hijau, paling tidak kita naik ke kuning sebelum ke hijau,” ungkap Sekda.

    Menurutnya peningkatan standart pelayanan ini juga bergantung pada komitmen masing-masing OPD. “Contoh kalau layanan di OPD ada pungutan maka harus disebut berapa besaran pungutan tersebut agar masyarakat perlu tau itu. Tapi kalau tidak ada pungutan maka perlu diketahui juga oleh masyarakat,” ujarnya. Oleh sebab itu lanjut sekda, kehadiran ombudsman di lingkungan pemda Jayawijaya untuk mendampingi OPD mengingat  penilaian akan kembali dilakukan juli nanti yang dilakukan oleh ombudsman seluruh Indonesia. (Vin/Rs)

  • ASN Harus Jadi Pioner Bagi Warga Masyarakat di Kabupaten Jayawijaya

    “ASN harus bisa menjadi contoh dan teladan yang baik bagi warga masyarakat,” tegas Marthin. “Teladan yang baik itu harus ditunjukkan dengan memberikan pelayanan prima kepada warga yang dilayani. “Apapun yang diminta warga masyarakat harus dilayani dengan baik,” tegas Marthin lagi.

    Menurutnya, pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi ASN selaku abdi negara dan abdi masyarakat. “Kita adalah pelayan dan bukan dilayani,” ujar Marthin bijak.

    Dalam kesempatan itu juga Marthin mengajak kepada peserta apel, untuk senantiasa meningkatkan kompetensi diri dengan berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan yang bermanfaat bagi pengembangan karier ASN itu sendiri.

    “ASN yang memiliki bekal Iptek dan keterampilan akan mampu melaksanakan tugasnya secara baik dan berhasil,” tambahnya.

    Untuk diketahui apel Senin (11/3) diikuti oleh staf ahli bupati, para asisten, masing-masing kepala OPD dan ASN yang mencapai 500 orang. (JK/JK)

  • APBD Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2019 Senilai Rp. 1.587.566.140.966,-

    “Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan acuan untuk melaksanakan kegiatan, sehingga tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan diluar DPA atau melewati pagu dana DPA,” tegas Bupati Jayawijaya Jhon R. Banua SE, M.Si saat ditemui redaksi belum lama ini.

    “Supaya dapat mengelola dan melaksanakan anggaran secara akuntabel berorientasi pada kinerja dan hasil, profesional serta proporsional seluruh program dan kegiatan harus memiliki keluaran, hasil dan manfaat serta dampak yang jelas dan terukur yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

    Menurutnya, pemikiran penting yang tersirat dalam anggaran berbasis kinerja dan indikator keberhasilan SKPD bukan diukur dari besarnya dana yang diterima SKPD, tapi bagaimana mengelola sejumlah dana yang dialokasikan pada satu SKPD dengan menerapkan prinsip-prinsip efisiensi dan akuntabilitas dana yang dikelola secara baik dan benar.

    “Sudah saatnya kita melakukan pelayanan dengan menerapkan standar pelayanan minimal untuk setiap bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga kita tidak bekerja dibawah standar pelayanan apalagi diluar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

    “Masyarakat sebagai klien sangat mengetahui apa yang menjadi jaminan bagi mereka, dalam menerima suatu pelayanan publik dengan mutu tertentu. “Sesungguhnya ini adalah bentuk nyata dari akuntabilitas Pemerintah kepada rakyatnya, oleh karenanya saya tetap fokus pada program prioritas, peningkatan pelayanan dasar bidang pendidikan, kesehatan dan infra struktur serta peningkatan ekonomi masyarakat,” imbuhnya. (JK/JK)

  • Pimpinan SKPD Diminta Segera Mengusulkan PPK dan PPTK

    “Kepala SKPD selaku pengguna anggaran dan pengguna barang, wajib mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari unsur penyalah gunaan dan kebocoran anggaran dalam bentuk apapun,” tegas Bupati Jayawijaya saat ditemui redaksi belum lama ini.

    “Pelaksanaan anggaran harus dilakukan sesegera mungkin setelah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), supaya peran APBD sebagai stimulus otonomi di Kabupaten Jayawijaya dapat berjalan,” ujar Bupati Banua.

    “PPK dan PPTK yang ditunjuk harus benar-benar memiliki kemampuan, kompetensi dan keahlian yang dipersyaratkan guna perbaikan pengelolaan keuangan SKPD,” ujarnya.

    Menurutnya dalam melaksanakan proses pelelangan supaya dilakukan sesuai dengan perundangan tentang pengadaan barang dan jasa, sehingga kepala SKPD sebagai pengguna anggaran wajib memahami Perpres 84 tahun 2012 sebagai acuan dalam melakukan proses pelelangan kegiatan dimasing-masing SKPD.

    ‘Untuk disiplin anggaran, saya juga telah memerintahkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk tidak melakukan proses pencairan uang persediaan terhadap SKPD yang belum menyampaikan laporan keuangan SKPD tahun anggaran 2018,” ujarnya.

    “Bila laporan keuangan tahun 2018 belum dimasukkan, dapat menghambat proses penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2018. “Pimpinan SKPD wajib menyampaikan laporan keuangan SKPD tahun 2018 terdiri dari laporan realisasi anggaran SKPD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan laporan operasional kepada PPKD selaku BUD,” ujarnya.

    Bupati Jhon Banua juga mengucapkan terima kasih kepada SKPD yang telah menyampaikan pertanggungjawaban fungsional secara tepat waktu. “Pertahankan dan tingkatkan kinerja pengelolaan keuangan yang baik ini, sehingga ditahun mendatang akan lebih baik lagi,” ujarnya.

    “Kepada SKPD yang belum menyampaikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban fungsional tahun anggaran 2018 supaya secepatnya disampaikan kepada PPKD selaku BUD, karena pada minggu ke 4 bulan Januari 2019 tim audit interim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit pendahuluan terhadap laporan keuangan Pemerintah dan audit Kas di kabupaten Jayawijaya,” imbuhnya. (JK/JK)

  • APBD Jayawijaya Selesai tepat Waktu

    Hal itu dikatakan Bupati Jayawijaya Jhon R. Banua, SE, M.Si selaku pembina apel perdana Senin (7/1) di halaman Kantor Bupati yang dihadiri Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 700 orang.

    Dikatakan, sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 124 ayat 3 disebutkan DPA-SKPD yang telah disahkan, disampaikan kepada kepala SKPD, Satuan Kerja Pengawas Daerah dan BPK-RI paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal disahkan.

    “DPA-SKPD tahun anggaran 2019 terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.587.566.140.966,-, belanja tidak langsung Rp. 904.665.455.656,- dan belanja langsung sebesar Rp. 682.900.685.310,-,” kata Bupati Banua.

    “Saya menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja ASN yang tanpa kenal lelah telah menyelesaikan semua tanggungjawabnya tepat waktu,” kata Bupati Banua lagi.

    Menurutnya dari hasil evaluasi terhadap Raperda APBD Jayawijaya oleh tim Provinsi Papua pada tanggal 13 Desember 2018 lalu terdapat beberapa koreksi terhadap penggunaan nomenklatur program dan kegiatan, penggunaan kode rekening dan kode belanja serta masih terdapat penempatan program dan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan tugas pokok SKPD.

    “Demikian halnya dengan penetapan indikator dan target kinerja yang belum menggambarkan output, manfaat dan dampak dari kegiatan yang akan dilaksanakan. “Tapi secara keseluruhan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tambahnya. (JK/JK)

  • Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Segera Menyusun Anggaran Kas

    Dalam kesempatan itu Bupati Jhon Banua secara simbolis menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada 4 orang perwakilan masing-masing Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik.

    “Setelah penyerahan DPA-SKPD, saya berharap pimpinan SKPD selaku pengguna anggaran dan pengguna barang segera mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing dengan menyusun anggaran kas,” tegas Bupati Banua.

    “Setelah anggaran kas disusun segera disampaikan kepada PPKD selaku BUD selambat-lambatnya pada tanggal 16 Januari 2019,” tegas Bupati Banua lagi.

    “Secara khusus Bupati Banua menegaskan kepada setiap SKPD yang melaksanakan kegiatan secara kontraktual segera menunjuk PPTK dan menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan disampaikan kepada Bagian Layanan Pengadaan untuk pelaksanaan tender,” ujarnya.

    Menurutnya dari hasil evaluasi pada tahun 2018 masih ada kegiatan yang terlambat ditenderkan dan dilaksanakan, oleh karenya kejadian seperti ini tidak boleh terulang ditahun 2019. “Ini harus menjadi perhatian serius dari semua pimpinan OPD sehingga dapat memanfaatkan waktu yang ada secara efektif, sehingga seluruh kegiatan dapat dilaksanakan selesai tepat waktu,” ujarnya.

    “Masing-masing pimpinan SKPD harus pro aktif melaksanakan koordinasi dan konsultasi serta mengedepankan prinsip-prinsip manajemen yang baik,” ujarnya.

    “Dalam melaksanakan program dan kegiatan tidak hanya orang-orang tertentu atau kepala SKPD saja, tapi harus melibatkan seluruh staf sesuai jenjang dan tugas pokok serta fungsinya masing-masing,” ujarnya.

    “Pola pikir kegiatan adalah proyek sudah harus ditinggalkan, karena seluruh program dan kegiatan pada SKPD dalam bentuk belanja langsung yang pelaksanaannya menganut pola anggaran berbasis kinerja,” ujar Banua bijak.

    “Oleh karena itu lanjut Banua, saya tidak ingin mendengar lagi ada pimpinan SKPD yang melaksanakan kegiatan tanpa melibatkan staf sesuai tupoksinya atau hanya melibatkan orang-orang tertentu saja bahkan mengalihkan tugas bidang atau seksi yang satu kepada bidang atau seksi lain yang sesungguhnya bukan merupakan tupoksinya dengan alasan staf tidak mampu.

    “Kemampuan staf sangat ditentukan oleh kemampuan pimpinan SKPD dalam melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan staf untuk memahami dan melaksanakan tupoksinya,” tambahnya. (JK/JK)

  • Tahun 2019, TPP ASN Jayawijaya Naik 50 Persen

    Hal itu ditegaskan Bupati Jayawijaya Jhon R. Banua, SE, M.Si didampingi Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi, SH, M.Hum selaku pembina apel di halaman Kantor Bupati Senin, (7/1) pagi kemarin.

    “Kenaikan TPP itu harus dibarengi dengan kinerja yang disiplin, penuh semangat dan loyalitas terhadap tugas dan tanggungjawab ASN itu sendiri yang dibuktikan dengan absen elektronik serta formulir kinerja,” tegas Banua lagi.

    “Dengan penerapan sistem absensi elektronik dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semua data ASN akan terinput, sehingga kehadirannya bisa diketahui dan terpantau secara langsung,” katanya.

    “Tunjangan Penambahan Pengasilan akan diberlakukan tahun 2019, karena Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah mengganggarkan dalam APBD 2019 dan telah disahkan. “Dengan kenaikan TPP ini diharapkan kinerja ASN semakin meningkat,” katanya.

    Menurutnya, absensi elektronik itu sendiri pernah digunakan namun tidak diterapkan secara kontinyu sehingga absensi ASN kembali secara manual memaraf blanko absen. “Dalam masa kepemimpinan 5 tahun mendatang absensi elektronik akan diberlakukan kembali. “Apa yang dibayarkan sesuai dengan yang dikerjakan oleh ASN yang bersangkutan,” kata Banua.

    “Dengan diberlakukannya kembali sistem absensi elektronik, selain dapat  mengetahui TPP yang diterima ASN kita juga dapat melakukan pendataan dan mengetahui secara langsung tingkat kehadiran ASN itu sendiri dalam melaksanakan tugasnya dimasing-masing OPD,” imbuhnya.

    Untuk dikatahui dalam apel perdana di halaman kantor Bupati Jayawijaya Senin (7/1-2019) dihadiri sekitar 645 ASN dari 30 OPD yang ada di Kabupaten Jayawijaya(Vin/JK)

  • Kominfo Gelar Seminar Data PDIP, LPP, dan ASPM

    Kominfo Gelar Seminar Data PDIP, LPP, dan ASPM

    Maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayawijaya bekerjasama dengan BPJS melakukan Penyusunan Data Informasi Pembangunan (PDIP), Laju Perkembangan Perekonomian (LPP), dan Analisa Situasi Pembangunan Manusia (ASPM), yang berlangsung di Hotel Grans Sartika Wamena, Senin (29/10).

    Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan masing-masing OPD itu dibuka oleh Staf Ahli Bupati Jayawijaya I Made Putra yang dalam sambutannya mengatakan bahwa sitem informasi saat ini berkembang dengan sangat pesat dan bernilai tinggi dalam setiap organisasi yang memanfaatkan teknologi informasi. “Inilah yang saat ini dimanfaatkan oleh pemerintah dalam memantau perkembangan penyelenggaraan system pemerintahan dengan membangun system informasi pembangunan daerah,” ungkapnya.

    Lanjutnya, system informasih pembangunan daerah berfungsi sebagai jejaring dalam pengumpulan data secara terpadu di pusat dan daerah dengan menggunakan teknologi informasi sebagai dukungan dalam perencanaan program dan kegiatan. Oleh sebab itu dalam sambutannya dirinya berharap perseta kegiatan dapat aktif dalam memverivikasi data-data dari masing-masing OPD, sehingga data tersebut menjadi data yang akurat dan mutakhir yang kelak menghasilkan data pembangunan daerah.

    Sementara itu selaku Ketua Panitia Kegiatan Ramuli Simaremare mengatakan tujuan dari kegiatan ini yakni tersusunnya dokumen, informasi pembangunan, yang tersistem sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami juga berharap dapat tercapai pengembangan basis data informasi pembangunan guna mengimplementasikan konsep E-Government yang baik,” ungkapnya.Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini diikuti oleh perwakilan dari masing-masing OPD di lingkungan pemda Jayawijaya, BUMD, dan perwakilan instansi vertical. (Vin)